Hal, adalah diantara jenis isim manshub, yang menjelaskan keadaan (hal) dari shohibul-hal-nya. Isim ini WAJIB manshub dan NAKIROH. Adapun Na’at adalah diantara isim Taabi’ yang I’robnya mengikuti Matbu’. Jadi Na’at, bisa saja marfu’, atau manshub atau majruur. Dalam hal nakiroh dan ma’rifat nya pun, na’at mengikuti man’ut nya.
Hal dan na’at, seperti juga khobarnya mubtada dapat berbentuk mufrod, jumlah (ismiyah maupun fi’liyyah) dan syibhu jumlah (susunan jar – majruur dan dzorof – madzruuf)
Jika Haal dalam bentuk mufrod, insyaaAllah masih mudah dibedakan dengan na’at mufrod. Tapi jika hal sudah berbentuk jumlah, kalau tidak jeli, bisa tertukar tukar.. Coba lihat contoh contoh berikut ini:
Yang bergaris bawah di bagian (أ) itu semuanya hal; ada yang mufrod ada juga yang dalam bentuk jumlah. Dan yang bergaris bawah di bagian (ب) itu na’at semua, ada yang bentuk mufrod ada juga yang jumlah. Coba perhatikan yang bentuk jumlah. Mirip-mirip kan?
Di bagian (أ) adalah hal. Perhatikan bahwa shohibul haal nya semuanya dalam bentuk ma’rifat. Di nomer 1, hal nya mufrod. Sedangkan nomer 2 dan 3, hal nya dalam bentuk jumlah. Adapun nomor 4 dan 5, maka hal nya dalam bentuk syibhu jumlah. Dan hal semuanya nashob atau fii mahalli nashbin pada hal jumlah.
Di bagian (ب), na’at. Di nomer 1, na’atnya ma‘rifat (الخُزَاعيُّ) karena man’utnya (أبو معبد) juga ma’rifat. Sedangkan di nomer 2, kita lihat na’atnya (كريمة) nakiroh karena man’utnya (امرءَةٌ) juga nakiroh. Adapun nomer selanjutnya yang na’atnya berupa jumlah, ternyata man’ut nya seluruhnya nakiroh baik dina’at berupa jumlah (contoh nomor 3, خلَّفها الهزال), maupun yang berupa syibhul jumlah (nomer 4 “في الفناء” dan 5 “في خيمة وسط الصحراء”). Bandingkan dengan shohibul hal yang WAJIB ma’rifat. Nahh ini kuncinya!
Maka, man’ut dapat berupa ma’rifat atau nakiroh jika na’atnya mufrod; karena naat mengikuti man’utnya dalam hal nakiroh – ma’rifat. Seperti contoh nomer 1 dan 2. Adapun jika na’atnya berupa jumlah atau syibhu jumlah maka man’utnya WAJIB nakiroh.
1. Hal berupa isim nakiroh jika dia dalam bentuk mufrod. Sedangkan na’at mufrod mengikuti man’ut dalam hal nakiroh-ma’rifat nya.
2. Shohibul hal selalu ma’rifat. Sedangkan na’at, bisa nakiroh atau ma’rifat, tergantung man’utnya jika na’at dalam bentuk mufrod. Adapun jika na’at berupa jumlah atau syibhu jumlah, maka man’ut harus nakiroh.
3. Hal itu selalu manshub. Sedangkan na’at maka ia mengikuti I’rob man’utnya dalam hal rofa, nashob atau jarrnya.
KESIMPULAN
Perbedaannya jelas sekarang:
Yang satu (shohibul hal) mesti ma’rifat, yang satu (man’ut) mesti Nakiroh
***
Semoga yang sedikiiiit ini bermanfaat.
Nas’alullohal ikhlaas..
Jum’at, 29 Maret 2013 tengah malam menjelang Ujian Tengah Semester
————————————————————————————————————
Apa itu Nakiroh – Ma’rifat? Baca dulu ini
Sumber:
Nahwu – Silsilah Ta’limiyyah Al lughoh Al Arobiyyah Mustawa raabi’ BAB: الفرق بين الحال و النعت Halaman: 51-52| Silakan baca online atau download disini
Assalamu’alaikum wr,wbsyukron telah sharing ilmunya, namun sepertinya terjadi kekeliruan pada kesimpulannya :
“Yang satu (shohibul hal) mesti nakiroh, yang satu (man’ut) mesti ma’rifat”
bukannya berdasarkan kaidah shohibul hal selalu ma’rifah
LikeLike
wa’alaykumussalaam warahmaullah wabarokaatuhu..
oh naam, sepertinya kesimpulannya terbalik ya???
shohibul haal itu wajib ma’rifat sedangkan man’ut harus nakiroh. Jazaakallah khairaa sudah membantu mengoreksi
insyaaAllah akan saya perbaiki segera
LikeLike
jazakumullaahu khair buat penulis dan pengkritik. sangat bermanfaat
LikeLike
Alhamdulillah sgt membantu .terima kasih 🙌
LikeLike
salam.. rasanya ada pembetulan.
hal wajib mansub dan *makrifah
bukan nakirah
LikeLike
xpe .. betul dh tu..
saya salah baca
LikeLike